Sutoyo Korupsi Rp 1,3 M Proyek Tol Semarang-Solo

 


Sutoyo Korupsi Rp 1,3 M Proyek Tol Semarang-Solo - Sutoyo Ketua tim pembebasan tanah (TPT) dalam pengadaan tanah pengganti yang terkena proyek pembangunan jalan tol Sempat kabur ke Bandung, Jawa Barat, terpidana kasus korupsi proyek Tol Semarang-Solo sesi II, Suyoto (65) warga Banyumanik, Kota Semarang, akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang. 

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kabupaten Semarang Darojad, terpidana telah menjadi buronan selama 7 tahun. 

Selain kabur ke Bandung, Suyoto juga sempat bersembunyi di Blora. Lalu petugas akhirnya mendapat informasi bahwa Suyoto pulang ke rumah di Banyumanik. 

Petugas dengan sigap segera menangkapnya. Menurut Darojad, terpidana tak melawan saat ditangkap dan segera digelandang ke Kejari Kabupaten Semarang untuk diperiksa. 

"Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan yang bersangkutan dibawa ke kantor untuk pengecekan kesehatan," paparnya. 

Kerugian negara capai miliaran 

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat tindakan terpidana negara mengalami kerugian Rp 1.360.404.669. 

Kasus korupsi tersebut terungkap setelah ada laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, untuk ruas tol Semarang-Solo di Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur. 

Lalu, dalam persidangan, Suyoto dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. 

Keputusan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 711 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 jo 55/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SMG jo 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.SMG, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 Nomor : 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021. 

Suyoto harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.


Harap Berkomentar Dengan Baik dan Sopan